Pada tahun pelajaran 2013/2014 belum seluruh SMA melaksanakan
kurikulum 2013. Jumlah SMA di Indonesia sebanyak 12.637 dan yang
melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014 baru 1.436
SMA terdiri dari 1.270 SMA sasaran dan 166 SMA melaksanakan secara
mandiri. Dengan demikian jumlah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013
sebanyak 11,36%.
Merujuk pada kebijakan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(SE Mendikbud) Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum 2013, diamanatkan bahwa pada tahun pelajaran
2014/2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian
Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan
pendidikan.
Termasuk Surat Edaran Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/176/SJ –
Nomor 0258/MPK.A/KR/2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2014
mengamanatkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
agar menyediakan anggaran untuk mendukung Implementasi Kurikulum 2013
pada Tahun Anggaran 2014. Selajutnya Pemerintah Provinsi bersama-sama
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pendampingan, monitoring,
dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 di tingkat sekolah bersama
dengan Unit Implementasi Kurikulum (UIK).
Struktur kurikulum yang termuat dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006
tentang Standar Isi dan yang termuat dalam Permendikbud No. 69 tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum memiliki perbedaaan
dari sisi jumlah dan jenis mata pelajaran. Hal ini menjadi pemikiran
satuan pendidikan, bagaimana melakukan penyesuaian mata pelajaran,
bagaimana pemenuhan ketercapaian KD yang dituntutan Kurikulum 2013 namun
KD tersebut tidak terdapat pada Kurikulum 2006 kelas X tahun pelajaran
2013/2014, dan penyesuainan Laporan Hasil Belajar (LHB) menjadi Laporan
Capaian Kompetensi (LCK).
Konsekwensi dari ketentuan dan peraturan tersebut, setiap satuan
pendidikan yang belum melaksanakan kurikulum 2013 pada tahun ajaran
2013/2014 wajib melakukan Matrikulasi kepada siswa kelas XI untuk
memenuhi kompetensi peserta didik sesuai dengan yang termuat dalam
Permendikbud No. 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum.
Adapun analisis perbandingan perbandingan KD pada mata pelajaran yang
perlu dimatrikulasikan di tingkat SMA dapat anda download di link
berikut ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar